Aliansi Aksi Sejuta Buruh Nilai Perppu Cipta Kerja Tunjukan Pemerintah Otoriter
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menilai adanya otoritarianisme dalam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/ Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menilai adanya otoritarianisme dalam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Anggapan demikian disampaikan dalam pernyataan sikap di depan Kompleks DPR/ MPR RI pada Kamis (5/1/2023).
Menurut Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menyebut bahwa Perppu Ciptaker merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Aliansi Aksi Sejuta Buruh menilai penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta konstitusi," ujarnya saat berorasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/1/2023).
Selain itu, dia juga menyampaikan, penerbitan Perppu Ciptaker menunjukkan bahwa Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, dia menilai Perppu ini menunjukkan sikap otoriter dari pemerintah.
"Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo," katanya.
Sebagai informasi, hari ini puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aksi tersebut digelar di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Massa aksi berkumpul sejak pukul 11.00 WIB. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan "Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022".
Atas diterbikannya Perppu tersebut, AASB sejumlah tuntutan, yaitu:
1. Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat.
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan untuk Presiden & DPR
2. DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis asing serta tuan tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.