Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Hingga ASN Hati-hati Ketika Pose Saat Berfoto
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan lembaga penyelenggara Pemilu berhati-hati dalam berpose ketika berfoto
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan lembaga penyelenggara Pemilu berhati-hati dalam berpose ketika berfoto.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
“Teman-teman di penyelenggara pemilu, hati-hari. Hati-hati loh sekarang begini, ini bisa diartikan dengan satu, ini diartikan dengan dua, ini diartikan dengan tiga,” kata Bagja sambil menirukan pose jempol, menunjukkan jari angka dua dan tiga.
Ia mengatakan saat ini partai politik peserta Pemilu sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski di sisi lain, belum ada calon presiden maupun calon legislatif yang resmi ditetapkan oleh KPU.
Selain penyelenggara Pemilu, Bagja juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ketia pose saat berfoto.
Bagja menyebut bahwa bisa saja nantinya saat berpose ketika difoto menunjukkan simbol angka seorang calon yang menjadi peserta Pemilu.
Sebab, kata dia, hal itu dapat dilaporkan ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu.
“Jadi ASN sekarang juga kalo poster harus hati-hati. Dua misalnya disampingnya pasangan calon dua. Itu dia selesai sudah,” ucapnya.
“Itu bisa dilaporkan. Kalaupun nanti teguran sifatnya kalau seperti itu. Karena kadang-kadang kan lupa,” sambung Bagja.
Untuk itu, ia menyarankan bagi penyelenggara Pemilu maupun ASN untuk lebih memerhatikan pose ketika berfoto, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Mohon maaf, ditahan lah posenya sampai dengan nanti akhir Pemilu. Jadi jangan sampai posenya begini-begini,” katanya.
Di sisi lain, Bawaslu juga akan mendalami jika nantinya terdapat laporan mengenai penyelenggara Pemilu ataupun ASN yang kebetulan berpose sesuai dengan salah satu nomor calon peserta Pemilu.
Baca juga: Sempat Singgung Sistem Pemilu, Bawaslu Minta KPU Fokus dalam Tugasnya Sebagai Penyelenggara
Sebab dalam beberapa kasus, kata Bagja, pose tersebut kembali diunggah, padahal foto itu diambil sebelum KPU menetapkan peserta Pemilu 2024.
“Hati-hati juga sekarang kemudian posenya dulu pakai di fotonya tahun 2022, sekarang kemudian di upload kembali. Karena dulu pernah ada laporan seperti itu. Padahal posenya pose sebelum penetapan peserta pasangan calon,” tuturnya.