Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J

Bharada E menyampaikan dirinya melihat Ferdy Sambo dua kali mengokang senjata saat pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir  J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Bharada E menyampaikan dirinya melihat Ferdy Sambo dua kali mengokang senjata saat pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan dirinya melihat Ferdy Sambo dua kali mengokang senjata saat pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo memakai dua senjata yang berbeda saat kejadian pembunuhan tersebut.

Adapun dua senjata tersebut adalah Glock17 yang dipakai saat menembak Brigadir J dan dinding di arah tangga.

Selanjutnya, kata Bharada E, Ferdy Sambo juga memakai senjata kedua jenis HS saat menembak tembok di atas TV.

“Tadi saudara setelah menembak, saudara mendengar kokangan berapa kali?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Dua kali bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua pada saat menembal ke atas TV bapak, dikokang lagi,” jawab Bharada E

Lalu, JPU pun kembali memastikan apakah Bharada E sempat melihat pergerakan Ferdy Sambo mengokang senjata.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia pun memastikan dirinya melihat Ferdy Sambo mengokang senjata tersebut.

“Lihat bapak,” tegas Bharada E

“Dua kali waktu itu ‘krak-krak’ atau sekali?” tanya JPU.

“Sekali dulu,” jawab Bharada E.

Baca juga: Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Lalu, Bharada E pun melihat Ferdy Sambo berbalik arah dan menembak ke atas tangga dan ke atas TV. Dia menembak memakai dua senjata yang berbeda.

Jaksa melanjutkan pertanyaannya mengenai kebiasaan Yosua dalam menggunakan senjata. Dia bertanya apakah Yosua merupakan seorang kidal.

“Saudara kan akrab dengan Yosua, saudara tau kebiasaan dia, apakah saudara Yosua kidal?” tanya JPU.

“Tidak, kanan,” jawab Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas