Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Bakti Kemenkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G

Salah satu tersangka itu adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dirut Bakti Kemenkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G
Ist
Kejagung tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).

"Dari 3 orang tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadi dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

Selanjutnya, kata Kuntadi, dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktu BTS 4G Bakti Kominfo ini semestinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kuntadi menuturkan Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS Kominfo

Berita Rekomendasi

Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," jelasnya.

Dijelaskan Kuntadi, tersangka Anang berperan untuk mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-upsedemikian rupa.

Selanjutnya, tersangka GMS berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam peraturan Direktur Utama.

"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ungkapnya.

Berikutnya, tersangka YS berperan secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas