Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Sebut Perintah Cek dan Amankan CCTV Kematian Brigadir J Sudah Sesuai Arahan Kapolri

Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hendra Kurniawan Sebut Perintah Cek dan Amankan CCTV Kematian Brigadir J Sudah Sesuai Arahan Kapolri
Tribunnews/JEPRIMA
Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam kesaksiannya Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini diutarakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Awalnya, tim kuasa hukum Agus Nurpatria bertanya kepada Hendra Kurniawan apakah cerita soal pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu sudah meyakinkan apa tidak.

Hendra Kurniawan menjawab saat itu semua yang diceritakan Ferdy Sambo dipercayainya karena cerita tersebut juga diceritakan ke Kapolri.

Cerita itu, kata Hendra, diceritakan ke Kapolri pada hari kejadian Brigadir Brigadir J tewas ditembak.

Baca juga: Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan Sikap Jaksa Tolak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan

"Pada saat itu ya, ya semua kita percaya, bagaimana tidak percaya, karena kan sudah dilaporkan juga ke pimpinan Polri, dilaporkan ke pimpinan Polri yang percaya sama cerita FS itu," kata Hendra.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, tim kuasa hukum Agus Nurpatria yang lain bertanya mengenai perintah mengecek dan mengamankan CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo itu apakah sudah sesuai dengan prosedural.

"Di dalam SOP Biro Paminal dalam pelaksanaaan tugasnya itu hal yang wajar utk menscreening, mendeteksi, memfilter artinya itu sebelum dilakukan tindakan cek dan amankan itu," ucap Hendra.

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023

"Pada tanggal 8 Juli Pak FS memberikan perintah cek dan amankan, tanggal 8 masih sah menjabat Kadiv Propam ya pak?" tanya kuasa hukum.

"Masih sah," tutur Hendra.

"Perintah cek dan amankan adalah perintah wajar dan tidak melanggar hukum?" ucap kuasa hukum.

"Perintah wajar dalam kedinasan," singkat Hendra.

Bahkan, Hendra mengamini jika perintah cek dan amankan CCTV tersebut sudah sesuai dengan arahan Kapolri.

Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang

"Kemudian surat perintah itu pak Agus menjalankan tugas yang saudara saksi arahkan yaitu cek dan amankan CCTV juga di tanggal 9?" ucap kuasa hukum.

"Semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan," jawab Hendra.

"Kemudian masih di tanggal 8, saudara saksi tadi menyatakan dipanggil oleh pimpinan, pimpinan disini siapa?" ucap kuasa hukum.

"Ya bapak Kapolri," ujar Hendra.

"Apakah bapak Kapolri ada perintah ke saksi?" tanya kuasa hukum.

"Ada perintah kepada kita berdua (Agus Nurpatria) sama pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural tidak melihat kejadiannya di rumah Kadiv Propam," ucap Hendra.

"Saya lanjutkan dengan perintah saksi ke agus cek dan amankan cctv, apakah perintah itu masih sesuai dengan arahan bapak Kapolri secara profesional?" tegas kuasa hukum.

"Profesional dan prosedural, iya," jelas Hendra.

"Masih ya masih sesuai?" ungkap jaksa seraya dengan anggukan Hendra.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas