Ini Alasan Skenario Terbongkar, Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi Langsung Jemput Sambo untuk Dipatsus
Bharada E, kata Ferdy Sambo, disebut Irjen Slamet mengubah keterangannya jika Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
“Istrimu akan kami bantu yang penting kamu ngomong yang sebenarnya,” kata Sambo menirukan bujuk rayu Timsus.
“Nah saya gak kuat yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Jadi sebenarnya lima yang akan jadi tersangka ya? Kemudian mereka? tanya lagi Hakim sambil menunjuk ketiga terdakwa.
“Gak ada yang mulia,” jawab Sambo.
“Saudara gak tau?” tanya lagi Hakim.
“Ya karena mereka semua dianggap ikut skenario,” pungkasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.