Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?

Setelah Perppu Cipta Kerja disahkan, muncul pertanyaan "status karyawan tetap apakah dihilangkan?". Simak jawabannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?
Port Auxiliary Services
Ilustrasi karyawan - Setelah Perppu Cipta Kerja disahkan, muncul pertanyaan status karyawan tetap apakah dihilangkan?. Simak jawabannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan, Jumat (30/12/2022).

Setelah Perppu tersebut disahkan, muncul pertanyaan "status karyawan tetap apakah dihilangkan?".

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagram @kemnaker memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.




"Status Karyawan Tetap, tetap ada" tulis keterangan di postingan tersebut.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Aturan terkait PKWT atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

Pasal 59 ayat (1) mengatakan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pasal 59 ayat (2) tertulis, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas