Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Cipta Kerja Terbit, Pemerintah Disarankan Pro Aktif Beri Penjelasan Terkait Isu Kontroversial

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra. 

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perppu Cipta Kerja Terbit, Pemerintah Disarankan Pro Aktif Beri Penjelasan Terkait Isu Kontroversial
Tribunnews/Ashri Fadilla
ILUSTRASI Aksi demo Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra. 

Meski begitu, pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Indra Fauzan mengatakan kondisi politik saat ini masih berlangsung kondusif. Dan reaksi masyarakat terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja masih dalam batas wajar. 

“Terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja, saya rasa situasi politik cukup kondusif, karena adanya kesadaran dan kebutuhan untuk saling menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas politik. Saya lihat reaksi kritis dari masyarakat juga tidak berlebihan,” kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2023).

Indra menyarankan pemerintah tetap melanjutkan dialog dan harus mampu mengomunikasikan serta mensosialisasikan dengan baik. 

Apalagi masih ada ruang perbaikan pada tataran aturan turunan Perppu Cipta Kerja nantinya.

“Kondusifitas iklim politik itu kan bagaimana pemerintah atau pihak-pihak yang terkait mampu mengomunikasikan dengan baik soal Perppu Cipta Kerja, selama masih ada ruang dialog dan kesadaran bersama maka reaksi yang muncul relatif tidak akan terlalu keras, masih kondusif,” ujar Indra.

Adapun sebagian masyarakat yang kontra terhadap Perppu Cipta Kerja, Indra memandang hal tersebut justru ruang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih terukur. 

Berita Rekomendasi

“Dengan munculnya suara-suara kritis, pemerintah dapat langsung mendengar masukan dari segmen masyarakat tersebut. Deliberasi kebijakan dibutuhkan sebagai pertanda bahwa demokrasi berjalan dengan baik. Sekaligus tetap membuka ruang adanya perbaikan yang berkelanjutan terhadap aturan turunan Perppu Cipta Kerja ini,” lanjutnya.

Indra menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapatkan penolakan lebih keras. Saat ini, sikap kontra dari masyarakat terhadap Perppu Cipta Kerja dinilainya lebih minim karena publik mulai memahami esensi dan urgensi dari Perppu Cipta Kerja tersebut.

“Proses ke depan kan tinggal menunggu sikap DPR terkait Perppu ini, tentu harapan kita DPR lebih aktif dalam menyikapi Perppu Cipta Kerja dengan mendengar aspirasi rakyat sekaligus mengklarifikasi di hadapan publik terkait isu-isu yg dinilai masih kontroversial,” ujar Indra yang juga Ketua Program Studi Ilmu Politik USU itu.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Dinilai Sebagai Momentum untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

Sementara itu, pengamat politik Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) Akbar Nugraha berpendapat bahwa pemerintah tetap harus pro aktif memberikan penjelasan kepada publik perihal isu-isu yang kontroversial.

"Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait dengan berbagai isu kontroversi soal Perppu Cipta Kerja ini. Harus lebih sistematis, untuk menghindari kegaduhan politik. Tahun 2023 adalah tahun politik, jangan sampai isu Cipta Kerja ini dipolitisasi oleh pemain-pemain politik jelang kontestasi 2024. Jika terjadi patut disayangkan mengingat tujuan dari Cipta Kerja ini adalah baik yakni untuk membuka peluang lapangan kerja untuk jutaan calon tenaga kerja baru, yang mana itu adalah anak-anak bangsa," jelas Akbar saat dihubungi Kamis (5/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas