Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Asmara di Balik Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Punya Pacar Baru Usai Bunuh Angela Hindriati

Terungkap cerita lengkap kasus mutilasi di Bekasi, Ecky ternyata punya pacar baru setelah habisi nyawa dan mutilasi Angela Hindriati di Bekasi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Cerita Asmara di Balik Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Punya Pacar Baru Usai Bunuh Angela Hindriati
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Ecky membunuh dan memutilasi Angela di Bekasi Jawa Barat pada November 2021. Saat ditangkap Ecky sudah punya pacar baru. 

Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.

Lantas polisi menghampiri kontrakan yang disewa EL di Tambun Selatan pada Kamis (29/12/2022) malam.

Bukan EL yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.

Potongan tubuhnya ditemukan polisi di dalam dua boks yang diletakkan di kamar mandi.

Kondisi potongan tubuh itu bahkan telah membusuk dan mengering.

Baca juga: Dalami Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi, Polisi Gandeng Asosiasi Psikologi Forensik

Polisi saat menggeledah rumah, melihat satu unit mobil mencurigakan.

Setelah diberhentikan ternyata di dalamnya ada Ecky bersama pacar barunya.

Berita Rekomendasi

Sosok wanita yang ditangkap di dalam mobil saat Ecky ingin melarikan diri terungkap merupakan pacar tersangka yang dia kenal melalui aplikasi pencarian jodoh bernama Badoo.

"Iya pacaran dia dari aplikasi Badoo, janda itu," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).

Tommy mengatakan jika wanita yang tidak dibeberkan identitasnya saat itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Namun, dalam pemeriksaannya, wanita tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi Angela.

"Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makannya kita kembalikan ke keluarganya," ucapnya.

Kini Ecky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun. (Tribunnews,com/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas