Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 7 Perwira Polri Terlibat Narkoba: Eks Kapolsek, Kombes YBK hingga Jenderal Bintang Dua

Inilah tujuh perwira Polri yang terlibat kasus narkoba, termasuk eks Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jenderal Bintang 2 hingga Kombes YBK.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Daftar 7 Perwira Polri Terlibat Narkoba: Eks Kapolsek, Kombes YBK hingga Jenderal Bintang Dua
Kolase Tribunnews
Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin. 

Kompol Kasranto, Perwira Menengah Polri juga terlibat kasus narkoba.

Kompol Kasranto ikut terseret kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Irjen Teddy Minahasa.

Kompol Kasranto sempat bertugas sebagai Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.

Dari hasil gelar perkara di Divpropam Polri pada Jumat (14/10/2022), Kompol Kasranto jadi salah satu oknum yang diduga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

Ia diduga menjadi oknum yang membeli sisa sabu yang dijual dan diedarkan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi bernama AKBP Doddy Prawira Negara.

5. Kompol CB

Seorang Perwira Polisi di Sorong terlibat kasus narkoba.

Berita Rekomendasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui telah menetapkan Kompol CB sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kompol CB diringkus tim gabungan BNN Papua Barat dan kepolisian setalah hasil pengembangan dari seorang pengedar berinisial HER, melansir Kompas.com.

Penyidik BNN menjerat Kompol CB dengan pasal Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Adanya hal tersebut, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang menegaskan tak ada toleransi bagi anggotanya yang melanggar hingga mencoreng nama baik institusi Polri.

Daniel memastikan, kasus Kompol CB yang ditangkap BNN itu akan diproses hukum.

Daniel juga mendukung penuh proses hukum terhadap Kompol CB, sekali pun harus dipecat dari institusi. 

6. Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru

AKBP Benny Alamsyah
AKBP Benny Alamsyah (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)

AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kedapatan mengosumsi narkoba pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta diberhentikan secara tidak hormat.

Adanya hal tersebut, dirinya tak terima dan disebut menggugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya, melansir Grid Oto.

Benny melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Yang melatar belakangi ia melayangkan gugatan adalah rasa tak terima diberhentikan secara tidak hormat.

Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat itu mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan gugatan tersebut.

"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan.

7. Kompol YC

Baca juga: Fakta-fakta Perwira Polri Pangkat Kombes Terjerat Narkoba, Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita

Seorang oknum perwira Polda Riau berinisial YC ditangkap lantaran disebut-sebut terlibat kasus narkoba.

YC ditangkap di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) oleh tim gabungan Polda Riau dan Polda Kepri, Jumat (2/4/2021).

Kompol YC berdinas di Polda Riau, melansir Kompas.com.

Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Saat itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bersedia memberikan penjelasan.

Namun, ia tak membantah penangkapan anak buahnya terkait narkoba.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yunita Rahmayanti/Oktavia WM) (Kompas.com/Maichel/Idon Tanjung) (Grid Oto/Gayuh Satrio Wibowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas