Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ecky Tega Bunuh dan Mutilasi Angela Hindriati Karena Takut Cinta Terlarangnya Dibongkar Korban

M Ecky Listiantho (34) tega membunuh dan memutilasi pacarnya Angela Hindriati (54) karena diancam hubungan terlarangnya akan dibongkar korban.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ecky Tega Bunuh dan Mutilasi Angela Hindriati Karena Takut Cinta Terlarangnya Dibongkar Korban
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Ecky tega membunuh dan memutilasi pacarnya Angela Hindriati karena diancam hubungan terlarangnya akan dibongkar korban. 

"Jadi dilaporan SPKT Polda Jawa Barat pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya," katanya.

Angela, lanjut Resa, baru menjalin hubungan asmara dengan Ecky pada 2021.

Setelah terbuai dalam hubungan asmara akhirnya Ecky menemui jalan buntu hingga akhirnya menghabisi nyawa Angela dengan cara dicekik.

Baca juga: Polisi: Jasad Angela Korban Mutilasi di Bekasi Disimpan di Kontrakan Selama Setahun

Setelah Angela tewas, Ecky tak langsung melakukan mutilasi.

Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakan wilayah Bekasi, pelaku yang kkebingungan akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.

"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.

Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.

"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko belum bisa memberikan kesimpulan terkait jumlah body part di dua boks tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan body part yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Polri masih berlangsung.

"Mohon waktu nanti kita akan laporkan ke Pak Dir, hasil temuannya. Masih dalam pemeriksaan, ini akan dilanjutkan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas