Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ecky Tega Bunuh dan Mutilasi Angela Hindriati Karena Takut Cinta Terlarangnya Dibongkar Korban

M Ecky Listiantho (34) tega membunuh dan memutilasi pacarnya Angela Hindriati (54) karena diancam hubungan terlarangnya akan dibongkar korban.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ecky Tega Bunuh dan Mutilasi Angela Hindriati Karena Takut Cinta Terlarangnya Dibongkar Korban
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Ecky tega membunuh dan memutilasi pacarnya Angela Hindriati karena diancam hubungan terlarangnya akan dibongkar korban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Ecky Listiantho (34) tega membunuh dan memutilasi pacarnya Angela Hindriati (54) karena diancam hubungan terlarangnya akan dibongkar korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut awalnya korban minta dinikahi.

Namun, pelaku tidak bisa mengabulkan keinginan korban karena memiliki istri dan anak.

Mendengar penolakan dali pelaku, korban Angela lantas mengancam Ecky akan melaporkan hubungan terlarangnya kepada keluarga.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Diketahui kisah asamara Ecky dan Angela dimulai sejak 2021.

Baca juga: Terungkap Kisah Asmara Angela dan Ecky, Kenalan Lewat Kaskus hingga Berujung Mutilasi di Bekasi

Berita Rekomendasi

Usia Angela memang 20 tahun lebih tua dibanding Ecky.

Namun, Ecky merasa nyaman menjalin hubungan dengan wanita yang lebih tua dari dirinya.

"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," katanya.

Resa mengatakan perkenalan keduanya berawal dari jejaring internet melalui web Kaskus pada 2018 silam.

"2018 kenal dengan Ecky di Kaskus forum berkebun," ucap Resa.

Baca juga: Motif Ecky Mutilasi Angela Terungkap, Sakit Hati Korban Minta Dinikahi Tapi Pelaku Sudah Punya Istri

Setelah itu, pada 2019, Angela memang dilaporkan menghilang keluarganya.

Namun, saat itu kondisi Angela ternyata masih hidup.

"Jadi dilaporan SPKT Polda Jawa Barat pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya," katanya.

Angela, lanjut Resa, baru menjalin hubungan asmara dengan Ecky pada 2021.

Setelah terbuai dalam hubungan asmara akhirnya Ecky menemui jalan buntu hingga akhirnya menghabisi nyawa Angela dengan cara dicekik.

Baca juga: Polisi: Jasad Angela Korban Mutilasi di Bekasi Disimpan di Kontrakan Selama Setahun

Setelah Angela tewas, Ecky tak langsung melakukan mutilasi.

Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakan wilayah Bekasi, pelaku yang kkebingungan akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.

"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.

Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.

"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko belum bisa memberikan kesimpulan terkait jumlah body part di dua boks tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan body part yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Polri masih berlangsung.

"Mohon waktu nanti kita akan laporkan ke Pak Dir, hasil temuannya. Masih dalam pemeriksaan, ini akan dilanjutkan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas