Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Baru Penghitungan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Dalam Perppu Cipta Kerja, ada ketentuan baru terkait penghitungan upah minimum yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ketentuan Baru Penghitungan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
TribunTimur.com
Ilustrasi - Dalam Perppu Cipta Kerja, ada ketentuan baru terkait penghitungan upah minimum yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memuat substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Salah satunya adalah penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagramnya, @Kemnaker.

"Ternyata di dalam penyempurnaan ini ada yang baru, dimana Pemerintah memiliki kewenangan dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam keadaan tertentu" tulis keterangan dalam postingan tersebut, (7/1/2023).

Kemnaker menjelaskan, Perppu Cipta Kerja tersebut menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Baca juga: Kemnaker: Pentingnya Memahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh

Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berita Rekomendasi

Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Perppu ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah dalam keadaan tertentu dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda.

Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (06/01/2023), dikutip dari laman Setkab.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas