Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Kemnaker

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing? Simak jawabannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ketentuan Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Kemnaker
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Outsorcing Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi di depan Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis(28/12/2017). Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing? Simak jawabannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Lantas, bagaimana ketentuan Outsourcing atau pekerja alih daya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram @kemnaker menjelaskan pertanyaan tersebut.

"Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing?" tulis keterangan di postingan tersebut.

Perppu Cipta Kerja justru mengatur ketentuan alih daya yakni dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan.

Aturan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?

Hal itu memberikan peluang atau kesempatan bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.

Berita Rekomendasi

Hal ini bertujuan untuk:

1. Memberikan ketenangan dalam bekerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

2. Perusahaan tetap dapat mengembangkan usahanya.

Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).


Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada.

Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan.

Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas