Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Ricky Rizal Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan

Jaksa Penuntut Umum akan mebacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal Senin pekan depan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bripka Ricky Rizal Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ricky Rizaldi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Jaksa Penuntut Umum akan mebacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal Senin pekan depan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah rampung menggelar sidang beragenda pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdawka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dengan begitu, sidang atas terdakwa Ricky Rizal akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Perihal agenda pembacaan tuntutan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang digelar pada Senin pekan depan.

"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu Minggu dari hari ini," kata Hakim Wahyu dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Menanggapi permintaan dari Hakim Wahyu Iman Santoso, jaksa meminta untuk jadwal persidangan diundur satu pekan lagi.

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Hanya Terdiam saat Menolak Perintah Tembak Brigadir J

Hal itu didasari karena banyaknya terdakwa dalam perkara ini dengan keseluruhannya masih berporses di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kami mohon waktu karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak 2 minggu," kata jaksa.

Akan tetapi, majelis hakim menolak permintaan jaksa dan meminta agar sidang pembacaan tuntutan digelar pekan depan, mengingat adanya batas waktu dalam menangani perkara.

"Tidak bisa JPU. Kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Ricky Rizal-Eliezer Satu Suara soal Perintah Tembak dari Ferdy Sambo Meski Sambo-Kuat Bilang Hajar

"Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu," ucap jaksa.

"Kita sudah berikan pertimbangan jadi kita itukan satu minggu JPU," kata hakim Wahyu seraya menutup persidangan.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Ricky Rizal Ceritakan Detik-detik Penembakan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Teriak Minta Yosua Jongkok

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas