Ecky Berniat Simpan Jasad Angela Selama-lamanya di Kontrakan Bekasi Jika Tak Terbongkar Polisi
Polisi menyebut M Ecky Listiantho (34) berniat menyimpan jasad Angela Hindriati (54) yang ia mutilasi selama-lamanya di kontrakan Bekasi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut M Ecky Listiantho (34) berniat menyimpan jasad Angela Hindriati (54) yang ia mutilasi selama-lamanya di sebuah kontrakan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyebut hal ini akan dilakukan Ecky jika polisi tidak membongkar kasus pembunuhan tersebut.
"Belum ada rencana sampai dengan kapan. Iya betul (akan disimpan selama-lamanya jika tidak dibongkar polisi)," kata Tommy saat dihubungi wartawan, Senin (9/1/2023).
Tommy mengatakan Ecky sendiri tidak mempunyai niat untuk membuang atau mengubur jasad Angela.
Sehingga, Ecky menganggap sudah mengubur jasadnya itu di dalam boks kontainer.
"Tersangka tidak berpikiran untuk mengubur atau membuang jasad di luar, dari awal memang berniat mengubur jasad korban di box container," katanya.
Baca juga: Penyebab Pelaku Mutilasi di Bekasi Nekat Habisi Angela hingga Tulisan Tangan Sederet Nama Cewek
Sekadar informasi Ecky dan Angela menjalin hubungan sejak Juni 2021.
Perkenalan keduanya sebetulnya sudah terjadi sejak 2018 silam.
Keduanya saling mengenal melalu jejaring internet Kaskus pada forum berkebun.
"Jadi dilaporan SPKT Polda Jawa Barat pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya," kata asubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi: Angela Kenal Ecky Lewat Forum Berkebun di Internet Tahun 2018
Selama berpacaran selama 6 bulan, Ecky merasa nyaman meskipun Angela memiliki usia 20 tahun lebih tua dibandingkan dirinya.
"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," katanya.
Namun, hubungan mereka retak setelah Angela meminta Ecky menikahinya.
Ecky tak bisa mengabulkan permintaan Angela kerana ia sudah memiliki istri dan anak.
Perseteruan keduanya pun terjadi setelah Angela mengancam Ecky akan membongkar hubungan terlarangannya kepada keluarga pelaku.
Ecky yang ketakutan akhirnya membunuh Angela pada November 2021 dengan cara dicekik.
Baca juga: Hubungan Asmara Ecky-Angela Berujung Mutilasi: Beda Usia 20 Tahun, Takut saat Korban Minta Dinikahi
Setelah itu, jasad Angela pun dimutilasi setelah korban dua pekan meninggal.
Mutilasi dilakukan karena pelaku bingung bagaimana menyembunyikan jasad korban, akhirnya tubuh korban dipotong-potong dan dimasukan ke container dan disimpan di rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Agar tidak mengundang kecurigaan, selama satu tahun satu bulan menyimpan jenazah Angela, Ecky kerap membeli kopi dan mangkok untuk menghilangkan bau mayat.
Sampai akhirnya kejahatan Ecky terbongkar, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Punya Pacar Baru
Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Lantas polisi menghampiri kontrakan yang disewa EL di Tambun Selatan pada Kamis (29/12/2022) malam.
Bukan EL yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Potongan tubuhnya ditemukan polisi di dalam dua boks yang diletakkan di kamar mandi.
Kondisi potongan tubuh itu bahkan telah membusuk dan mengering.
Baca juga: Hubungan Asmara Ecky-Angela Berujung Mutilasi: Beda Usia 20 Tahun, Takut saat Korban Minta Dinikahi
Polisi saat menggeledah rumah, melihat satu unit mobil mencurigakan.
Setelah diberhentikan ternyata di dalamnya ada Ecky bersama pacar barunya.
Sosok wanita yang ditangkap di dalam mobil saat Ecky ingin melarikan diri terungkap merupakan pacar tersangka yang dia kenal melalui aplikasi pencarian jodoh bernama Badoo.
"Iya pacaran dia dari aplikasi Badoo, janda itu," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).
Tommy mengatakan jika wanita yang tidak dibeberkan identitasnya saat itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Namun, dalam pemeriksaannya, wanita tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi Angela.
"Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makannya kita kembalikan ke keluarganya," ucapnya.
Kini Ecky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.