Kuat Ma'ruf Ngaku Menangis Saat Ditanya Siap Dipenjara oleh Ferdy Sambo Atas Tewasnya Brigadir J
Kuat Ma'ruf mengaku tidak kuat menahan tangis saat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanyakan kesiapannya untuk dipenjara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku tidak kuat menahan tangis saat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanyakan kesiapannya untuk dipenjara.
Pertanyaan itu diutarakan Ferdy Sambo saat seluruh terdakwa mengaku dan jujur bahwa kasus kematian Brigadir J hanya sebuah skenario semata.
Ferdy Sambo meminta kepada Kuat Ma'ruf untuk jujur kepada penyidik dan bersedia untuk ditahan.
"(Ferdy Sambo ngomong) kamu siap ya wat ya. Saya bilang 'siap apa pak'. Siap dipenjara kata bapak gitu, saya nangis pada saat itu," kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Terdakwa Kuat Maruf Mengaku Menangis saat Ditanya Ferdy Sambo Siap untuk di Penjara
Dari situ, Ferdy Sambo mengutarakan penyesalannya kepada Kuat Ma'ruf karena tidak pernah cerita soal kondisi di rumah Magelang.
Saat itu, Kuat menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan menyampaikan kalau majikannya itu tidak pernah bertanya apapun.
"Udah lagian kamu juga apa-apa gamau cerita sama saya, kamu di Magelang juga gak cerita sama saya,"
"(Di situ) saya gak jawab, nangis aja pada waktu itu, bapak gak nanya gimana saya mau cerita dalam hati kan saya begitu," kata Kuat seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Saat ditanyakan kesiapannya dipenjara oleh majelis hakim, Kuat Ma'ruf berkelakar kalau tidak ada satu orangpun yang pengin mendekam.
"Terus waktu saudara dibilang siap dipenjara, maksudnya bagaimana?" tanya majelis hakim.
"Dipenjara siapa yang mau Pak," jawab Kuat Ma'ruf.
"Terus?" tanya lagi majelis hakim.
"Ya nangis pada saat itu," kata Kuat Ma'ruf.
"Oh, tapi kan dibilang kamu siap dipenjara, dibilang begitu kan sama Ferdy Sambo?" kata majelis hakim.
"Iya, sudah Wat, jangan ditutup-tutupi, buka aja semua, kata Pak Sambo begitu. Kamu siap kan dipenjara Wat ya, kata bapak gitu," tukas Kuat.
Ferdy Sambo Minta Kuat Ma'ruf Jujur
Ferdy Sambo ternyata sempat menelepon Kuat Maruf seusai skenario tembak menembak terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terbongkar.
Kesaksian itu diungkap Kuat Maruf dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Mulanya, Kuat Maruf diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 8 Agustus 2022. Saat itu, dirinya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya datang ke Kantor Bareskrim, waktu jadi tersangka kalau enggak tanggal 8 atau tanggal 9, saya lupa. Itu saya belum pernah ditangkap," kata Kuat Maruf dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Saat itu, Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya masih menjelaskan mengenai skenario tembak menembak seperti yang diinginkan oleh Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Karena dapat panggilan. Kemudian saya datang. Terus diperiksa, saya masih berbohong," jelas Kuat Maruf.
Lebih lanjut, Kuat Maruf menambahkan Ferdy Sambo tiba-tiba menelepon penyidik yang sedang memeriksa Kuat Maruf. Saat itu, Ferdy Sambo meminta Kuat Maruf menceritakan sebenarnya karena skenario telah terbongkar.
"Terus Pak FS telepon penyidik saya. Kata dia "Wat, ini bapak mau ngomong." Terus Bapak ngomong ke saya, 'Sudah At, ceritain aja semuanya, bohong mulu, capek Wat. Sudah ceritain semuanya'," kata Kuat Maruf menirukan pernyataan Sambo.
Lalu, Kuat Maruf mengaku ditanyakan Sambo soal kesiapannya dipenjara seusai pengakuan tersebut. Lalu, dia menjawab hanya dengan menangis saat ditelepon Ferdy Sambo.
"'Kamu siap ya Wat?' saya bilang 'Siap apa Pak?' beliau bilang 'siap di penjara' kata bapak begitu, saya nangis saat itu," tukasnya.
Korban Pembunuhan
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.