Kuat Maruf Tak Percaya Ferdy Sambo Janjikan Imbalan Rp500 Juta: Kok Amplop Tebalnya Segitu
Kuat Maruf sempat tak percaya saat Ferdy Sambo memberikan janji imbalan uang Rp500 juta atas bantuannya seusai penembakan Brigadir J
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
"Nggak mikir apa-apa orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," jelasnya.
"Dan sekarang uang itu nggak ada?" timpal Hakim.
"Nggak ada," tegas Kuat.
"Nyesel gak uangnya gak diambil duluan?" ujar hakim.
"Ngak biasa saja," jawab Kuat.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.