Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Hakim Tertawa Saat Kuat Maruf Bilang Enek Karena Disebut Tukang Bohong

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertawa mendengar keterangan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan atas tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Momen Hakim Tertawa Saat Kuat Maruf Bilang Enek Karena Disebut Tukang Bohong
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertawa mendengar keterangan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan atas tewasnya Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertawa mendengar keterangan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (9/1/2023).

Momen itu terjadi saat majelis hakim menanyakan soal awal mula Kuat Maruf bicara jujur terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

"Nah terus kalau saudara mengatakan buka saja semuanya apa yang dibuka?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

"Ya ini (peristiwa) yang sudah bener yang mulia, mungkin dulu kan bohong-bohong gitu," kata Kuat Maruf.

Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Disuruh Berbohong oleh Ferdy Sambo Saat Diperiksa Propam Polri

Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim menanyakan soal keterangan apa saja yang dinilai berbohong.

Kata Kuat Maruf, beberapa di antaranya yakni soal penjelasannya di Propam Polri saat menjalani pemeriksaan pertama kali usai penembakan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Saat itu, dirinya diminta Ferdy Sambo untuk tidak cerita apapun dan menyebut hanya tengkurap di balkon rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga saat insiden penembakan.

Baca juga: Ricky Rizal Klaim Tak Saksikan Sambo Tembak Brigadir J, Tapi Akui Lihat Atasannya itu Tembak Dinding

"Dulu yang saudara bohong apa aja?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Yang tengkurep saja, tiarap di balkon," ucap Kuat.

Dari situ, Kuat Maruf meluapkan perasaannya karena kerap disebut suka berbohong.

Kuat Maruf menyebut, dirinya sudah merasa jengkel bahkan sampai enek karena selalu dituduh tidak jujur termasuk dalam persidangan.

Pernyataan itu lantas mengundang gelak tawa dari majelis hakim dan pengunjung sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Wahyu Heran Ricky Rizal Tak Lihat Senpi Ferdy Sambo Karena Teralihkan Suara Adzan Romer

"Cuma itu saja (berbohong, red)?" tanya hakim Wahyu.

"Yang lain benar. Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong benar aja orang nganggepnya bohong, kadang-kadang saya enek gtu lho yang mulia," kata Kuat Maruf yang langsung direspons tawa orang-orang di ruang sidang.

Sejatinya, Kuat Maruf juga tidak mau berbohong.

Namun, karena adanya perintah akhirnya hal itu dilakukan.

"Karena diawali dari awalnya berbohong?" tanya hakim lagi.

"Itu dia yang bikin saya berat kan saya juga gak kepengen awlanya berbohong bukan keinginan saya," tukas Kuat Maruf.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas