Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol
Proporsional tertutup ialah pemilih memilih nama parpol, namanya ditentukan oleh parpolnya, Proporsional terbuka memilih parpol atau calonnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan pemilihan umum (pemilu) sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka.
Sejumlah petinggi partai politik (parpol) menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Kedelapan Parpolpitu adalah Golkar, PAN, NasDem, PKN, PKS, Demokrat, PPP, hingga Gerindra.
Hal itu disebabkan adanya wacana perubahan sistem pada Pemilu 2024 yang berawal dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apa perbedaan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka?
Baca juga: 8 Parpol Berkumpul Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat
Perbedaan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup
Dikutip dari paserbawaslu, sistem proporsional adalah sistem presentase kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan ke setiap parpol disesuaikan dengan suara yang diperoleh.
Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih parpolnya, bukan calon perseorangan seperti sistem distrik.
Sistem proporsional dibagi menjadi dua, yakni sistem proporsional tertutup dan proposional terbuka.
Sistem proporsional tertutup adalah pemilih mencoblos nama parpol tertentu dan kemudian partainya menentukan nama yang duduk menjadi anggota dewan.
Sementara sistem proporsional terbuka ialah pemilih mencoblos parpol atau calon yang bersangkutan.
Dengan sistem ini, pemilih bisa langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki dapat duduk di anggota dewan.
Selain itu, ada juga beberapa perbedaan menurut poin-poinnya yang Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com.
Pelaksanaan
Proporsional terbuka: parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor.
Proporsional tertutup: parpol mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Metode pemberian suara
Proporsional terbuka: pemilih memilih salah satu nama calon.
Proporsional tertutup: pemilih memilih parpolnya.
Penetapan calon terpilih
Proporsional terbuka: penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Proporsional tertutup: penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut.
Drajat keterwakilan
Proporsional terbuka: Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Proporsional tertutup: Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
Baca juga: Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
Tingkat kesetaraan calon
Proporsional terbuka: Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Proporsional tertutup: Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
Jumlah kursi dan daftar kandidat
Proporsional terbuka: Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Proporsional tertutup: Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
Kelebihan
Proporsional terbuka:
- Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
- Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
- Terbangunnya kedekatan antarpemilih.
Proporsional tertutup:
- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
- Mampu meminimalisir praktik politik uang.
Kekurangan
Proporsional terbuka:
- Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
- Membutuhkan modal politik yang cukup besar.
- Rumitnya penghitungan hasil suara.
- Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Proporsional tertutup:
- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.
- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
Penerapan di Indonesia
Proporsional terbuka: Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Proporsional tertutup: Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(Kompas.com/Monica Ayu Caesar Isabela)