Ricky Rizal Bantah Kesan Kesaksian Sugeng, Sebut Penyitaan Senjata Yosua Atas Inisiatifnya Sendiri
Ricky Rizal mengatakan penyitaan senjata Yosua dilakukan atas inisiatifnya sendiri dan bukan karena ketakutan Putri Candrawathi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal membantah kesan kesaksian yang disampaikan Saksi Sugeng Putu Wicaksono bahwa penyitaan senjata Brigadir J oleh dirinya di Magelang karena ketakutan Putri Candrawathi.
Sebelumnya kesaksian Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono itu dibacakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2023).
"Berdasarkan keterangan mereka Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal perihal peristiwa yang ada Magelang kesan yang saya dapat dari cerita tersebut adalah Ibu Putri merasa terancam dengan Joshua, hal itu membuat senjata Yoshua diamankan," kata JPU saat membacakan BAP Sugeng Putut Wicaksono.
Mendengar kesaksian tersebut terdakwa Ricky Rizal tidak sependapat dengan kesan yang disampaikan oleh Sugeng Putut Wicaksono.
Baca juga: Jaksa Semprot Ricky Rizal Karena Mengaku Tak Lihat Sambo Seret Brigadir J: Terserah Kau Mau Ngeles
"Izin Yang Mulia yang disampaikan JPU tadi kesan yang disampaikan oleh Pak Sugeng Putut Wicaksono pengamanan senjata di Magelang. Karena inisiatif saya mendengar keributan cerita Om Kuat mengejar Yosua menggunakan pisau maka saya inisiatif mengamankan senjata Yosua. Jadi kesan yang disampaikan oleh Pak Sugeng hanya asumsi beliau saja," terang Ricky.
Diberitakan sebelumnya Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Ricky Rizal sempat menyita senjata Brigadir Yoshua di Magelang.
Keterangan dari Sugeng itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kedatangannya ke Kantor Karo Provos untuk menayangkan kronologi singkat kejadian tewasnya Brigadir J atas tiga orang saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maaruf.
"Dari ketiga saksi tersebut, saksi (Sugeng) mendapatkan informasi bahwa asal mula kejadian berasal dari peristiwa di Magelang," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
JPU membacakan BAP Sugeng bahwa keterangan yang mereka jelaskan saat itu saksi Ricky dan Richard pergi ke SMA Taruna Nusantara untuk bertemu dengan salah satu personel yang ada di sana.
"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," ucap JPU.
Baca juga: Ricky Rizal Klaim Tak Saksikan Sambo Tembak Brigadir J, Tapi Akui Lihat Atasannya itu Tembak Dinding
Dikatakan JPU yang membacakan BAP Sugeng, awalnya terdakwa Putri Candrawathi sudah menelepon saudara saksi Ricky tetapi tidak dijawab.
Setelahnya mereka saksi Ricky dan Richard memutuskan pulang ke rumah Magelang.