Ricky Rizal Bantah Kesan Kesaksian Sugeng, Sebut Penyitaan Senjata Yosua Atas Inisiatifnya Sendiri
Ricky Rizal mengatakan penyitaan senjata Yosua dilakukan atas inisiatifnya sendiri dan bukan karena ketakutan Putri Candrawathi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal membantah kesan kesaksian yang disampaikan Saksi Sugeng Putu Wicaksono bahwa penyitaan senjata Brigadir J oleh dirinya di Magelang karena ketakutan Putri Candrawathi.
Sebelumnya kesaksian Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono itu dibacakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2023).
"Berdasarkan keterangan mereka Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal perihal peristiwa yang ada Magelang kesan yang saya dapat dari cerita tersebut adalah Ibu Putri merasa terancam dengan Joshua, hal itu membuat senjata Yoshua diamankan," kata JPU saat membacakan BAP Sugeng Putut Wicaksono.
Mendengar kesaksian tersebut terdakwa Ricky Rizal tidak sependapat dengan kesan yang disampaikan oleh Sugeng Putut Wicaksono.
Baca juga: Jaksa Semprot Ricky Rizal Karena Mengaku Tak Lihat Sambo Seret Brigadir J: Terserah Kau Mau Ngeles
"Izin Yang Mulia yang disampaikan JPU tadi kesan yang disampaikan oleh Pak Sugeng Putut Wicaksono pengamanan senjata di Magelang. Karena inisiatif saya mendengar keributan cerita Om Kuat mengejar Yosua menggunakan pisau maka saya inisiatif mengamankan senjata Yosua. Jadi kesan yang disampaikan oleh Pak Sugeng hanya asumsi beliau saja," terang Ricky.
Diberitakan sebelumnya Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Ricky Rizal sempat menyita senjata Brigadir Yoshua di Magelang.
Keterangan dari Sugeng itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kedatangannya ke Kantor Karo Provos untuk menayangkan kronologi singkat kejadian tewasnya Brigadir J atas tiga orang saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maaruf.
"Dari ketiga saksi tersebut, saksi (Sugeng) mendapatkan informasi bahwa asal mula kejadian berasal dari peristiwa di Magelang," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
JPU membacakan BAP Sugeng bahwa keterangan yang mereka jelaskan saat itu saksi Ricky dan Richard pergi ke SMA Taruna Nusantara untuk bertemu dengan salah satu personel yang ada di sana.
"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," ucap JPU.
Baca juga: Ricky Rizal Klaim Tak Saksikan Sambo Tembak Brigadir J, Tapi Akui Lihat Atasannya itu Tembak Dinding
Dikatakan JPU yang membacakan BAP Sugeng, awalnya terdakwa Putri Candrawathi sudah menelepon saudara saksi Ricky tetapi tidak dijawab.
Setelahnya mereka saksi Ricky dan Richard memutuskan pulang ke rumah Magelang.
"Namun sebelum pulang saudara Ricky menghubungi Kuat untuk mengecek terdakwa Putri Candrawathi sedang melakukan apa karena sampai meminta tolong kepada Ricky dan Richard untuk pulang," lanjut JPU.
Sementara kedua saksi sedang dalam perjalanan. Saksi Kuat sedang berada di rumah Magelang.
Saudara kuat mendengar teriakan Putri Candrawathi dan langsung ke lantai atas dan bertemu dengan Susi lalu meminta untuk Susi temani Putri Candrawathi di kamar.
"Setelah saksi kuat bertemu dengan Yoshua yang sedang menaiki tangga. Saat itu saksi Kuat sedang memegang pisau saksi dan mendatangi Yoshua untuk berbicara namun yang bersangkutan pergi menghindar," sambung JPU.
Pada saat saksi Ricky dan Richard sampai di rumah Magelang. Saksi Ricky naik ke lantai atas ke kamar Putri Candrawathi lalu berbicara, namun tidak diberitahukan materi tersebut.
"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.
Lalu terdakwa Putri Candrawathi berikan perintah mereka akan pulang besok.
Berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf, besok harinya menuju perjalanan ke Jakarta yang bersama Yoshua adalah saksi Ricky.
"Hanya mereka berdua dalam satu mobil pada saat itu korban Yoshua protes ke Ricky kenapa senjatanya diamankan," jelas JPU.
Kemudian dikatakan dalam BAP bahwa dengan berbagai alasan saksi Ricky Rizal mengembalikan senjata korban Yoshua di dalam mobil pada saat menuju Jakarta.