Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Ngaku Sudah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Saat Masih di Rumah Saguling

Sambo akhirnya mengaku kalau dirinya memerintahkan ajudannya untuk menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Ngaku Sudah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Saat Masih di Rumah Saguling
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan terkait hasil tes poligraf soal keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (14/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mengaku kalau dirinya memerintahkan ajudannya untuk menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Perintah itu dilayangkan Ferdy Sambo kepada ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pengakuan itu diutarakan Ferdy Sambo saat dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjabarkan sedikit rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa lain di persidangan sebelumnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual yang Menimpa Putri Candrawathi

Salah satu keterangan yang digali yakni perihal rencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo saat memanggil Bharada E ke lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, usai pulang dari Magelang.

"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang suadara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan, Selasa (10/1/2023).

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo mengatakan saat bertemu Bharada E, dirinya mempertanyakan mengenai kejadian di Magelang.

Kata Ferdy Sambo, Bharada E mengaku tidak mengetahui secara pasti apa kondisi yang sebenarnya terjadi.

"Setelah Richad Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard. Sebagai ajudan apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang. Dia juga menjawab tidak mengetahui Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

Mendengar keterangan dari Bharada E, Ferdy Sambo mengaku emosi karena dinilai tidak becus mengawasi sang istri yakni Putri Candrawathi saat di Magelang.

"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga karema tigasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," kata dia.

Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menjelaskan secara detail kepada Bharada E soal kondisi di Magelang, justru dia memerintahkan untuk melindunginya jika Brigadir J melawan saat dilakukan konfirmasi.

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Padahal Ngaku Dilecehkan Brigadir J

Saat itu, perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E jika Brigadir J melawan yakni melakukan penembakan. Dari situ, Bharada E mengaku siap.

"Akhirnya saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak ngga kemudiam Richad menjawan saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," tukas Ferdy Sambo.

Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tetapi Tembak

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidak mengeluarkan perintah hajar kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat berbincang di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Kalibata Jakarta Selatan sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky didengarkan keterangannya sebagai terdakwa.

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Ricky soal kondisi dirinya yang dipanggil Ferdy Sambo di rumah Saguling usai tiba dari Magelang.

Saat itu, Ricky menyebut kalau dirinya hanya seorang diri menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.

"Kemudian saudara masuk untuk bertemu terdakwa Ferdy Sambo, saudara tahu keberadaan Eliezer dimana?" tanya majelis hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (9/1/2023).

"Saat di lantai 3 saya tidak melihat Eliezer," kata Ricky.

"Terdakwa Kuat?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Tidak ada juga," jawab Ricky.

"Terdakwa Putri?" kembali menanyakan Hakim Wahyu.

"Tidak ada," timpal Ricky.

"Saudara hanya bertemu terdakwa Ferdy Sambo?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Betul yang mulia," kata Ricky menegaskan.

Setelah itu, Ricky mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi di rumah Magelang yang memegang diketahui dia merupakan ajudan yang bertanggungjawab di rumah tersebut.

Kepada Ferdy Sambo, Ricky mengaku tidak mengetahui apapun yang terjadi, namun akhirnya, atasannya itu bercerita kalau telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua.

"Kemudian apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo pada saat itu?" tanya Hakim Wahyu.

"Saya duduk terus bapak (Ferdy Sambo) menanyakan 'ada kejadian apa di Magelang'. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky.

"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yoshua. terus beliau menyampaikan mau panggil Yoshua," timpalnya.

Setelah itu, Ricky Rizal menyatakan, Ferdy Sambo meminta untuk dibantu jika nantinya Brigadir Yoshua melakukan perlawanan.

Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky untuk menembak Yoshua jika perlawanan itu benar terjadi.

Namun, karena merasa tidak kuat mental, Ricky secara tegas menentang perintah dari mantan jenderal polisi bintang dua itu.

"Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia," kata Ricky.

"Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," sambungnya.

Dari situ, Hakim Wahyu menegaskan kembali perintah menembak dari Ferdy Sambo kepada Ricky.

Ricky juga membenarkan kalau Ferdy Sambo memintanya menembak bukan menghajar.

"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim Wahyu.

"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.

"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," jawab Ricky memastikan.

"Tapi tembak?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," jawab Ricky seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo.

Lokasi Penembakan dan Kronologi Kejadian

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas