Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual yang Menimpa Putri Candrawathi

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan ini Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjadi terdakwa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual yang Menimpa Putri Candrawathi
Tribunnews/JEPRIMA
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapkan adanya suatu kejadian yang menimpa istrinya Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Kejadian itu disebut Ferdy Sambo lebih fatal dari pelecehan seksual.

Hal demikian terungkap saat Majelis Hakim hendak menggali waktu Sambo memperoleh informasi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Kapan istri saudara menceritakan tentang pelecehan seksual seperti yang saudara terangkan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, kepada Ferdy Sambo di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Padahal Ngaku Dilecehkan Brigadir J

Ferdy Sambo duduk di gg
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa pada Selasa (10/1/2023).

Ferdy Sambo pun menjelaskan bahwa istrinya bercerita saat tiba di Jakarta pada hari peristiwa kematian Brigadir J.

Saat itu, dirinya dihampiri Putri Candrawathi di ruang kerjanya di rumahnya kawasan Saguling Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Saya sampaikan kamu mau cerita apa?" kata Sambo mengingat kembali ucapannya kepada Putri saat itu.

Putri pun belum berkenan menceritakan sebab dirinya hendak makan terlebih dulu.

"Saya mau makan dulu. Nanti kita bicara di lantai tiga," kata Putri sebagaimana diceritakan Sambo.

Selepas makan, Putri kemudian naik ke lantai tiga.

Di situlah, Putri menceritakan ke Sambo bahwa ada sesuatu yang terjadi kepadanya.

Akan tetapi, Sambo enggan membeberkan lebih jauh kejadian tersebut.

Dia hanya berkata bahwa kejadian itu lebih fatal dari pelecehan seksual.

"Istri saya naik ke ruang lantai tiga. Kemudian menceritakan bukan pelecehan seksual tapi lebih fatal dari itu, Yang Mulia," kata Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menjelaskan bahwa dirinya sangat emosional mendengar cerita Putri.

Saking emosinya, dia berkata akan langsung menjemput Putri seandainya tahu kejadian tersebut lebih dulu.

"Kalau ini diceritakan dari semalam, istri saya akan saya jemput semalam."

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini Selasa (10/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan ini Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjadi terdakwa.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas