Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK di Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe diketahui tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, tapi belum dilakukan penahanan.
Kini, Gubernur Papua dikabarkan telah ditangkap KPK di Papua.
Kabar penangkapan Lukas Enembe ini disampaikan oleh pegiat media sosial (medsos), Ulin Ni'am Yusron, melaui akun Twitter pribadinya, @ulinyusron.
"Lukas Enembe barusan ditangkap KPK di Papua," tulis Yusron, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."
"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe