Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Kendala Pulangkan Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat

Sejauh ini, Divisi Hubungan Internasional Polri sudah membuat red notice dan berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Temukan Kendala Pulangkan Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat
YouTube Saifuddin Ibrahim TV
Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama saat menjadi pemulung di AS. Kini, ia merupakan buronan dan Polri telah meminta bantuan dari aparat penegak hukum di AS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat.

Sejauh ini, Divisi Hubungan Internasional Polri sudah membuat red notice dan berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat.

"Bareskrim telah membuat red notice sudah menetapkan sebagai tersangka dan pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Rekam Jejak Saifuddin Ibrahim: dari Pendeta, Tersangka Penistaan Agama, hingga Jadi Pemulung di AS

Ramadhan mengakui adanya kendala dalam proses pemulangan Saifuddin ke Indonesia. 

Adanya perbedaan sistem penegakan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang menjadi salah satu kesulitan pemulangan tersangka.

"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ramadhan melanjutkan pihaknya berharap bisa memulangkan Saifuddin Ibrahim dalam waktu dekat ini.

"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk, sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," tuturnya.

Diketahui, nama Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah viral meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Disorot Karena Jadi Pemulung di AS, Ini Kata Polri

Atas tindakannya tersebur, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

Baca juga: Polri Imbau Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri atau Bakal Ditangkap FBI

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.

Viral Saifuddin jadi Pemulung di Amerika

Belakangan, Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan. Sebab, dia kini viral karena terlihat menjadi pemulung di Amerika Serikat.

Hal tersebut terlihat dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim. Dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas.

Baca juga: Kenapa Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama? Ini Kata Polisi

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap proses pencarian Saifuddin Ibrahim. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Dedi menyampaikan Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.

"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas