Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar

KPK telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terhitung sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening dengan nilai total Rp76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

KPK telah menahan Lukas Enembe terhitung sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Semestinya, Lukas mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, karena kondisi kesehatannya, penahanan Lukas dibantarkan dan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Adapun Lukas telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

Sebelumnya, KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Berita Rekomendasi

Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan, satu orang disebut tewas tertembak.

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Angkat Kedua Tangannya yang Terborgol

Lembaga antirasuah itu memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas