Kemenag Susun Regulasi Kelembagaan dan Pendidikan Khonghucu
Kementerian Agama menyusun regulasi untuk kelembagaan dan pendidikan bagi umat Khonghucu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menyusun regulasi untuk kelembagaan dan pendidikan bagi umat Khonghucu.
Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Susari, mengatakan penyusunan regulasi ini dilakukan melalui focus group discussion (FGD).
"Penguatan layanan keagamaan melalui sejumlah regulasi pelayanan keagamaan dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan amanat PMA Nomor 93 Tahun 2022,” kata Susari melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Susari mengatakan forum ini difokuskan membahas dan menyusun draft Regulasi tentang Pengelolaan Dana Kebajikan Agama Khonghucu.
Serta Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Umum berciri Khas Agama Khonghucu, dan Kurikulum Pelatihan Calon Rohaniwan Khonghucu.
“Untuk kurikulum Diklat saya kira titik poinnya ada pada formulasi mata pelatihan yang akan disampaikan pada tiap tingkatan rohaniwan, baik Jiaoseng maupun Wenshi," kata Susari.
"Penentuan indikator mata pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompetensi rohaniwan," tambah Susari.
Regulasi kurikulum Diklat terstandarisasi, kata Susari, diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas layanan dan kehidupan keagamaan umat Khonghucu di Indonesia.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Menteri Agama, Begini Tanggapan Generasi Muda Khonghucu Indonesia