Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala RSPAD: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Membaik dan Stabil

Budi menyampaikan Lukas Enembe tiba di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (10/1/2023) malam sekira pukul 21.48 WIB.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kepala RSPAD: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Membaik dan Stabil
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. Albertus Budi menyampaikan bahwa kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini, Rabu (11/1/2023) sudah kian membaik dan stabil dari sisi kesehatan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, kesehatan beliau lebih baik dibandingkan tadi malam, dan dalam kondisi stabil," kata Budi dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, seperti ditayangkan Kompas TV.

Budi menyampaikan Lukas Enembe tiba di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (10/1/2023) malam sekira pukul 21.48 WIB.

Baca juga: Lukas Enembe Berniat Berobat ke Singapura, Ketua KPK: Dokter dan Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai

Tim dokter kemudian memeriksa yang bersangkutan, dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan tindak lanjut. Namun setelah menjalani perawatan, keesokan harinya kesehatan yang bersangkutan telah membaik.

"Kemudian tim dokter memeriksa tuan LE dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," terang Budi.

Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

Berita Rekomendasi

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).

Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.

Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga Menghub Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.

Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.

"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.

Baca juga: KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD

Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.

Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.

"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas