Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Murni Urusan Hukum

Mahfud MD menegaskan tak ada kepentingan selain urusan hukum dalam penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Murni Urusan Hukum
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada kepentingan selain urusan hukum dalam penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Mahfud juga menyebut kasus yang melibatkan Lukas Enembe telah dibuka secara terang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhirnya sang kepala daerah dari Partai Demokrat tersebut telah menyandang status tersangka.

"Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini jangan lagi dipertengkarkan antara penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.

Terkait penangkapan yang terlambat, Mahfud mengatakan sebelumnya penasehat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya sedang sakit. Sehingga berdasarkan hukum, tak boleh ada pemaksaan untuk memeriksa apalagi menahan seorang tersangka yang sedang sakit.

Namun waktu berjalan, ternyata Lukas Enembe didapati berkegiatan di luar ruangan dengan meresmikan sejumlah bangunan Pemprov Papua.

Atas hal tersebut diputuskan menangkap Lukas Enembe dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.

Baca juga: Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Kericuhan di Jayapura Saat Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

Berita Rekomendasi

"Lukas katanya sakit, menurut hukum orang sakit tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Tapi sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas