Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana

Pakar hukum pidana menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum PT BMB Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). Ia datang untuk meminta perlindungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Mudzakir menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.

Adapun penembakan itu disebut dilakukan oleh seorang pria berinisial CA.

Mudzakir menyampaikan seseorang yang memiliki izin senjata api tetapi pemakaiannya tidak sesuai prosedur atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum sebagai tindak pidana.

"Jika kepemilikan senjata tersebut sah atau ada izin, aturan menggunakan senjata hanya dipakai saat keadaan bahaya yang mengancam dirinya. Tapi jika situasi tidak membahayakan dirinya atau orang lain, kemudian menggunakan senjata api, maka penggunaan senjata api tersebut bersifat illegal atau tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin," kata Mudzakir kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Mudzakir menekankan polisi juga dapat mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut karena dapat membahayakan masyarakat dan mengusut kasus dugaan tindak pidananya.

Baca juga: Pelapor Aksi Penembakan di Wisma PT BMB Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri

"Penggunaan senjata api akan masuk ranah melanggar hukum apabila disalahgunakan untuk menakut-nakuti orang lain yang tidak bersalah, dan hal Itu bisa masuk ranah hukum pidana," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).

Kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum terkait adanya kasus penembakan yang dilakukan seorang pria.

Pria itu disebut melakukan penembakan secara beruntun di area wisma milik PT BMB, Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Hari ini kami datang ke Bareskrim ini menyampaikan surat, sudah diterima tadi oleh Bripka Imam Pambudi agar pihak Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum dapat mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami," kata Baron kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Puncak Penuhi Denda Adat Rp 1 Miliar dari Kelurga Korban Penembakan

Baron mengharapkan adanya perlindungan hukum terhadap perusahaanya.

Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan perindungan kepada para pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Nah hari ini kami datang meminta kepada Bareskrim, terutama Bapak Kapolri agar mentaati instruksi presiden memberikan perlindungan kepada penanam modal asing, yang sampai saat ini terganggu dengan tindakan saudara Cornelis ini," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kasus ini sejatinya sudah ditangani Polres Gunung Mas.

Namun, insiden itu dinyatakan tidak memiliki unsur pidana dan saksi dari pihak kliennya tidak diperiksa oleh penyidik Polres Gunung Mas.

"Jadi kelihatan sekali keberpihakan. Karena, apabila saksi-saksi kami tidak diperiksa, kami menyakini bahwa dugaan melanggar UU Darurat itu akan terpenuhi dan yang bersangkutan CA kemungkinan besar akan jadi tersangka, karena kenapa kami ngotot meminta perlindungan sampai sini? Karena, kami yakin bahwa ini adalah tindak pidana begitu," jelasnya.

Baron mengaku tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut.

Sehingga, pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polri.

"Hari ini kami juga akan ke Divisi Propam juga karena ini menyangkut perilaku aparat ya, yang tidak presisi di dalam melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga hari ini pengaduan juga langsung kami laporkan ke pihak Div Propam karena menyangkut perilaku aparat," ujarnya.

Baron mengungkapkan CA masih memiliki saham 3 persen di perusahaan.

Namun CA telah dicopot dari jabatan strategis di perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baron menduga aksi koboi  tersebut sebagai bagian dari intimidasi untuk menakut-nakuti manajemen baru yang ingin membawa PT BMB yang berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi lebih baik lagi.

Tak hanya itu, PT BMB disebut Baron juga telah melaporkan kasus lain seperti penjarahan sawit dan pemalakan kepada aparat kepolisian.

Namun pelaporan mereka tidak ditindak lanjuti aparat Polres Gunung Mas sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Sampai sekarang dampak ketakutan karyawan PT BMB akibat aksi teror ala koboi menembakan senjata oleh CA tersebut kata Baron masih dirasakan para karyawan.

"Ada aksi Pemalakan atau pungli oleh preman-preman, serta penjarahan buah sawit yang sudah dilaporkan ke Polres Gumas, tidak ditindak lanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku oleh Polisi ” ucap Baron.

"Selain itu, Ada juga penguasaan mess oleh preman atau orang yang bukan manajemen PT BMB dengan membawa senjata tajam. Efek teror dari penembakan senjata oleh CA, berdampak luar biasa terhadap manajemen yang baru, sehingga melaporkan ke Polres Gunung Mas, namun hasilnya Polisi menyatakan hal itu bukan tindak pidana," kata Baron.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra menanggapi terkait dengan perlindungan hukum yang diminta oleh PT BMB ke Bareskrim Polri.

Ia pun mempersilahkan apa yang dilakukan oleh Baron dan kliennya.

"Ya enggak apa-apa, silakan saja. Tapi kan kita sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kita gelarkan juga, kita gelarkan di Polres kita gelarkan di Polda," kata Digul.

Digul menyebutkan tidak ada laporan resmi kepada pihaknya terkait dengan kasus yang ditangani.

Padahal, pihaknya sudah sempat mengimbau agar laporan itu dibuat secara resmi.

"Jadi kita sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kita buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangannya tetep kita tindak lanjuti," katanya.

Ia menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, November 2022, sekira pukul 17.30 Wib.

Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.

"Diduga dilakukan oleh saudara CNA, dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali, dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," jelasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak lima orang dan ahli sejumlah tiga orang.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

"Perkara tersebut tidak kami lanjutkan ke proses penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan 3 orang ahli bukan merupakan suatu pidana," tukas Digul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas