Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen
Bawaslu membuka rekrutmen calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. Berikut syarat dan jadwalnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 akan segera digelar.
Dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu telah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 mulai tanggal 9 Januari 2023.
Adapun pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 akan dimulai tanggal 14 Januari 2023.
Pendaftaran hanya berlangsung lima hari yakni sampai tanggal 19 Januari 2023.
Untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa 2024, silakan mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa
Dikutip dari medan.bawaslu.go.id, berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu;
g. Surat pernyataan
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan tertuju
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023;
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Jadwal Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
Berikut ini jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari Instragram resmi Bawaslu RI:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 9 - 13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 24 - 26 Januari 2023
7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 - 26 Januari 2023
8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 28 Januari 2023
10. Tanggapan dan masikan dari masyrakat: 28 Januari - 2 Februari 2023
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 31 Januari - 2 Februari 2023
12. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 3 Februari 2023
13. Pengumuman nggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 4 Februari 2023
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023
15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 - 9 Februari 2023
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023.
(Tribunnews.com/Yurika)