Psikolog Forensik Soroti Kaca Mata Ferdy Sambo Jelang Sidang Penuntutan
Ferdy Sambo dinilai tak konsisten memakai kacamata, menjelang ses akhir persidangan, dia lebih rutin memakai kacamata, demi vonis ringan ?
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kaca mata yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo sepanjang persidangan perkara tewasnya Brigadir J.
Menurut Reza Indragiri Amriel, Ferdy Sambo tidak konsisten memakai kacamata.
Menjelang sesi-sesi akhir persidangan, dia lebih rutin memakai kacamata.
"Sekian banyak studi menemukan efek kacamata yang dikenakan terdakwa di ruang sidang. Misalnya, dengan memakai kacamata, terdakwa terlihat lebih cerdas, " ujar Reza Indragiri Amriel, Rabu (11/1/2023).
Selain itu terdakwa juga tampak tidak intimidatif, sehingga mengurangi kesan ia adalah sosok biadab.
Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah.
Atau, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan.
"Dari situlah muncul istilah nerd defense atau strategi pembelaan diri dengan menampilkan diri laiknya si kutu buku, " ucapnya.
Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata, kemudian memakai kacamata tanpa ukuran.
Bukan sebatas gimmick, apalagi untuk gagah-gagahan, faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata.
"Nah, bagi Ferdy Sambo yang punya raut muka keras jelas butuh "pelembut" guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkah nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?, " tutur Reza Indragiri Amriel

Ferdy Sambo Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan
Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang tuntutan untuk Ferdy Sambo akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa pekan depan.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (10/1/2023).
Mendengar permintaan itu, jaksa menyatakan ketidaksanggupannya dan meminta agar surat tuntutan dibacakan pada dua pekan ke depan.
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua Minggu. Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," kata jaksa.
Baca juga: Tangis Ferdy Sambo di Persidangan, Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf
Kendati demikian, majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menggelar sidang tuntutan pada Selasa pekan depan.
Hal itu didasari mengingat adanya batasan waktu masa tahanan terhadap Ferdy Sambo dan juga beberapa terdakwa lain.
"Satu Minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," sambung Hakim Wahyu.
"Siap," kata jaksa.

Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.