Bharada E Jadi Justice Collaborator, Akankah Hukumannya Diringankan? Ini Kata Eks Hakim Agung
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun dalam kasus ini, Bharada E juga ikut berperan serta dalam membunuh Brigadir J, meski saat itu di bawah perintah Ferdy Sambo.
Bharada E menjadi eksekutor yang membunuh Brigadir J.
Lantas akankah hukuman pada Bharada E bisa diringankan?
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun memberikan pandangan terkait hal ini.
Baca juga: Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E
Menurut Gayus, belum tentu Bharada E bisa diringkan hukumannya.
Sebab Bharada E dalam kasus ini selain menjadi JC juga merupakan terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Gayus mengatakan, hakim akan melihat dari dua sisi Bharada E, yakni kedudukannya sebagai JC sekaligus melihat perbuatan peristiwa hukum yang dilakukan.
"Tapi disisi lain yang bersangkutan ini terdakwa, terdakwa yang termasuk utama menurut saya."
"Jadi ada dua sisi bagi seorang JC, sisi lain yang lebih penting adalah perbuatan peristiwa hukum," kata Gayus, dikutip dari YouTube KompasTv, Kamis (12/1/2023).
Mengenai peran Bharada E, Gayus menjelaskan dengan Pasal yang menjerat ajudan Ferdy Sambo itu, yakni Pasal 55 KUHP.
Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP mengatakan, "dipidana sebagai pelaku tindak pidana; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."
"Karena saya kalau melihat ancaman dakwaan Pasal 55 itu kan dibagi dua, pertama yang melakukan dulu, baru yang menyuruh dan yang turut serta."
"Nah artinya Eliezer ini juga termasuk terdakwa yang melakukan atau eksekutor."
"Betul sekali bahwa dia bisa dihukum percobaan karena keududukan dia sebagai JC tetapi kedudukan dia sebagai terdakwa perhatikan dulu perbuatan apa yang dilakukan," tuturnya.
Lanjut Gayus mengatakan, soal rekomendasi JC pada terdakwa juga kerap ditolak oleh hakim.
"Dan JC banyak sekali ditolak oleh hakim ternyata, banyak disini rekomendasi LPSK maupun KPK."
"Ini ditolak hakim karena bagi ketentuan JC itu bukan pengungkap fakta, pengungkap fakta itu saksi, JC itu yang bekerja sama," tuturnya.
Sidang Tuntutan Bhrada E Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Bharada E ditunda pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap, JPU masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Majelis Hakim pun memberi tenggat waktu satu minggu dari hari ini untuk membacakan tuntutan pada Bharada E.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa lain," lanjutnya.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Bharada E untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
Sidang Bharada E ditunda dan akan kembali digelar Rabu (18/1/2023).
"Saudara diperintahkan kembali ke tahanan, minggu depan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Hakim.
(Tribunnews.com/Milani Resti)