Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Mengaku Tak Bakal Bongkar Isi Rekaman CCTV Kalau Tidak Dipatsus

Terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J, Chuck Putranto sempat merahasiakan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Mengaku Tak Bakal Bongkar Isi Rekaman CCTV Kalau Tidak Dipatsus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto mengaku sempat merahasiakan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto sempat merahasiakan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Ia mengaku baru membongkar isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo sehari setelah ditempatkan khusus atau Patsus pada 7 Agustus 2022.

Mendengar kesaksian Chuck Putranto, Majelis Hakim mempertanyakan tindakan eks staf pribadi Ferdy Sambo dari setelah menonton rekaman CCTV pada 13 Juli hingga 7 Agustus 2022.

Mejelis Hakim menduga Chuck takkan menceritakan rekaman CCTV jika tak dipatsus.

"Yang saya tanyakan adalah di tanggal 13 sampai sebelum tanggal 7. Ini kalau saudara tidak akan dipatsus, tidak akan cerita begitu?" tanya Hakm Ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Suara Ferdy Sambo Disebut Meninggi saat Tahu CCTV Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

Dari pertanyaan itu, Chuck pun terdiam.

Berita Rekomendasi

Dia hanya menjawab dengan anggukan lemah sembari memegang mikrofon dan kertas catatan di tangannya.

Majelis Hakim pun mencecar alasan Chuck yang takkan melaporkan isi rekaman CCTV rumah Duren Tiga kalau tidak dipatsus.

Baca juga: Hakim Sebut Ada Missing Link dalam Keterangan Chuck Putranto Soal CCTV Rumah Ferdy Sambo

Chuck kemudian mengaku bahwa dirinya terpengaruh ancaman Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Kenapa? Karena perkataan Ferdy Sambo yang menyatakan kalau sampai ini bocor, kalian berempat bertanggung jawab?" tanya Suhel.

"Itu alasan utamanya, Yang Mulia," kata Chuck.

Menurut Chuck, video CCTV yang ditontonnya berisi informasi gap waktu rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Pelecehan Seksual

Utamanya soal Brigadir J yang masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke Rumah Duren Tiga.

"Terkait datangnya di pukul berapa Pak Ferdy Sambo, Yosua masih kelihatan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan ancaman kepada empat anak buahnya soal rekaman CCTV.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Eks wakaden B Biro paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin dalam kesaksiannya di persidangan pada Senin (28/11/2022).

Pernyataan mengancam itu disebut Arif terlontar saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap di ruangan Sambo pada Rabu (13/7/2022).

Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.

Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.

"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif.

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah.

Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.

"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.

"Kamu musnahkan itu," kata Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas