Ferdy Sambo ke Chuck Putranto: Saya Enggak Nembak, Masa Kamu Enggak Percaya?
Ferdy Sambo sempat meyakinkan staf pribadinya (Spri), Chuck Putranto bahwa dia tak menembak Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo sempat meyakinkan staf pribadinya (Spri), Chuck Putranto bahwa dia tak menembak Brigadir J.
Fakta itu terungkap di dalam persidangan pemeriksaan saksi mahkota perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Kamis (12/1/2023).
Di dalam persidangan hari ini, Chuck Putranto menyebutkan bahwa dia sempat menanyakan kejadian penembakan Brigadir J ke Ferdy Sambo beberapa hari menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus).
"Di sini saksi (Chuck Putranto) sempat bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'Apakah jenderal ada nembak?'" kata jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan pada Kamis (12/1/2023).
Dari pertanyan Chuck itu, diketahui Ferdy Sambo menjawab dengan meyakinkan bahwa dirinya tidak menembak.
"Kemudian dijawab: saya enggak nembak. Masa kau enggak percaya saya," kata jaksa saat membacakan BAP Chuck.
Kemudian Chuck hanya bisa menjawab "Siap" kepada Ferdy Sambo.
Setelah bagian BAP itu dibacakan, Chuck terlihat tak menyangkalnya.
"Benar saudara bertanya begitu?" tanya jaksa.
"Betul," kata Chuck di dalam persidangan yang sama.
Baca juga: Redam Amarah Ferdy Sambo karena Kejadian di Magelang, Putri Candrawathi: Saya Peluk Sambil Menangis
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.