Jadi Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Mengaku Tidak Punya Jabatan Struktural
Chuck Putranto mengaku sebagai staf pribadi (spri) Ferdy Sambo dirinya tidak punya jabatan struktural.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto mengaku sebagai staf pribadi (spri) Ferdy Sambo dirinya tidak punya jabatan struktural.
Hal itu diungkap oleh Chuck saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
"Saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumnya sebagai spri itu seperti apa. Karena saat saya jadi spri Kadiv Propam jujur saja spri tidak ada jabatan struktural," kata Chuck di persidangan.
Chuck melanjutkan sehingga SOP-nya juga tidak ada. Jadi yang miliki jabatan struktural mengenai spri itu hanya Kapolri dan Wakapolri dan para Kapolda.
"Sehingga karena mantan spri Pak Ferdy Sambo beliau menyampaikan waktu saya pertama masuk ada dua hal yang harus dijalankan," sambungnya.
Menurut Chuck yang pertama dirinya harus siap dan tanggap dalam situasi apapun.
Kemudian yang kedua diminta beliau bahwa apa yang ia bicarakan secara kedinasan sama seperti Kadiv Propam yang berbicara.
Kemudian Chuck mengatakan bahwa mengapa dia amankan CCTV di Duren Tiga dari Irfan Widyanto agar tidak disalahgunakan.
"Sehingga dikaitkan pada saat itu saya terpikir karena di luar TKP biar tidak salah gunakan sehingga saya amankan. Untuk diserahkan ke Polres Jaksel," jawab Chuck.
"Berarti itu menurut inisiatif saudara tanpa inisiatif dari Ferdy Sambo," tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Iya betul," jelas Chuck.
Sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim meragukan keterangan mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).
Dalam keterangannya, Chuck menyebutkan bahwa dia memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV kepadanya setelah diamankan.
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim menemukan kejanggalan.
Sebab, Chuck tidak mengetahui alur perintah pengamanan DVR CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo.
Apakah saudara tahu ada perintah atau arahan dari Ferdy Sambo kepada Pak HK terkait cek dan amankan CCTV?" ujar Hakim Anggota, Djuyamto dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota perkara obstruction of juctice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Chuck Putranto Tak Berani Lapor Usai Amankan CCTV, Alasannya karena Ferdy Sambo Sensitif Soal CCTV
"Tidak tahu Yang Mulia," kata Chuck di dalam persidangan yang sama.
"Apakah saudara tahu ada perintah atau arahan dari Pak HK atau pak Agus Nurpatria kepada Aceng untuk amankan CCTV?" tanya Djuyamto lagi.
"Tidak tahu," kata Chuck.
Djuyamto kemudian merasa heran karena Chuck tiba-tiba muncul pada tangg 9 Juli sore dan meminta Irfan menyerahkan CCTV kepadanya.
Dia pun menyebut ada missing link dalam keterangan Chuck yang demikian.
"Kan menjadi aneh itu loh. Ada missing link antara apa yang diperintah siapa, tahu-tahu saudara muncul di situ untuk urusan CCTV," kata Djuyamto.
Lantas Majelis Hakim lanjut menduga ada sosok yang memerintah Chuck untuk mengamankan CCTV tersebut.
"Kenapa terus saudara mau mengamankan? Perintah siapa?"
Chuck pun mengaku tak diperintah siapapun. Dia hanya menjalankan inisatif sebagai spri Ferdy Sambo.
"Inisiatif saya, Yang Mulia," ujarnya.