Jaksa Akan Hadirkan 3 Ahli dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari ini
Kuasa hukum Hendra mengatakan setidaknya akan ada tiga ahli yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang untuk kliennya ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (12/1/2023).
Sidang kali ini, digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan hingga Agus Jalani Sidang Hari Ini
"Keterangan saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Selasa Djuyamto dalam keterangannya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, setidaknya akan ada tiga ahli yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang untuk kliennya ini.
Ahli yang dimaksud yakni ahli pidana hingga ahli laboratorium forensik (Labfor).
"Infonya ahli Pidana - ITE - Labfor, tapi nama-namanya belum dapat," tukas Ragahdo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Menyudutkan Terdakwa Lain
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Khawatir Hendra Kurniawan Bocorkan Skenario: Dia Orang yang Punya Integritas
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.