Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompol Chuck Ungkap Ferdy Sambo Selalu Pakai Kata 'Awas' Jika Tegur Anggotanya yang Salah

Eks Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan atasannya merupakan sosok yang tegas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kompol Chuck Ungkap Ferdy Sambo Selalu Pakai Kata 'Awas' Jika Tegur Anggotanya yang Salah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan atasannya merupakan sosok yang tegas.

Bahkan, Ferdy Sambo selalu menegur anggotanya memakai kata 'awas' jika ada kesalahan.

Hal tersebut diungkap oleh Chuck Putranto dalam persidangan lanjutan kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Awalnya, Chuck mengungkapkan bahwa Sambo merupakan sosok yang tegas.

Dia tak segan untuk menegur anggotanya jika dinilai salah dimana pun tempatnya.

"Beliau tegas kalau salah pasti ditegur dan tidak melihat tempat dimana saja kalau kita salah pasti ditegur," kata Chuck.

Baca juga: Peraih Adhi Makayasa Ungkap Alasan Tak Bertanya Saat Diminta Ganti DVR CCTV di Kasus Brigadir J

Berita Rekomendasi

Chuck menjelaskan Sambo bahkan selalu memakai kata 'awas' jika anggotnya dianggap melakukan kesalahan.

Dia mengetahui betul karakteristik atasannya itu karena bertugas sebagai mantan sekretaris pribadi.

"Apakah sehari-hari kalau memberikan perintah pakai kata awas kalian yang tanggung jawab. Atau untuk hal hal tertentu saja?" tanya Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman kepada Chuck.

"Kalau pakai awas itu pasti," jawab Chuck.

Lalu, Chuck menceritakan momen dirinya pernah dimarahi oleh Ferdy Sambo karena tak tahu tempat duduknya dalam suatu kegiatan.

Saat itu, Sambo pun memakai kata awas untuk menegur dirinya.

"Saya pernah ditegur karena saat itu saya tidak tau posisi tempat duduknya beliau pada saat saya mengantar. Awas kalau ini diulangi lagi. Jadi memang seperti itu karakternya," pungkasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas