Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Beri Wewenang KPU Dilihat Perludem Sebagai Momentum Perbaikan Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Beri Wewenang KPU Dilihat Perludem Sebagai Momentum Perbaikan Dapil
tangkapan layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diberikannya kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 dilihat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai momen yang tepat untuk dilakukannya perbaikan daerah pemilihan (dapil).

Hal ini dikarenakan, kata Direktur eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, masih ada banyak sekali masalah dalam alokasi kursi dan pembentukan dapil.

“Misalnya soal tidak diterapkannya prinsip pembentukan dapil untuk dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, adanya proporsi kursi yang tidak berimbang, wilayah yang tidak terintegrasi, dan pembentukan dapil ini belum pernah dievaluasi sejak Pemilu 2009,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Masalah-masalah inilah, lanjut Ninis, yang harus segera diperbaiki oleh penyelenggara pemilu mengingat saat ini KPU memegang kewenangan untuk menetapkan dapil setelah sebelumnya kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Selama ini dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi menjadi lampiran UU Pemilu. KPU hanya membentuk dapil untuk DPRD Kabupaten Kota saja. Jadi ini momen untuk perbaikan,” ucap Ninis.

Perludem juga menekankan untuk KPU nantinya memperhitungkan keberimbangan antar pulau Jawa dan luar pulau Jawa dalam hal pendistribusian kursi dapil secara proporsional.

Ada beberapa pertimbangan kata Ninis, berkaitan dengan faktor histori, politis, sosiologis, yuridis, dan filosofis.

BERITA REKOMENDASI

Pertimbangan ini sudah sempat Ninis sampikan dalam diskusi Perludem: Alokasi Kursi DPR Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/1/2023).

Diketahui, atas putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.

Baca juga: 5 Pertimbangan Perludem Mengapa Alokasi Kursi Dapil Antara Pulau Jawa & Luar Jawa Harus Berimbang

Dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.

Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK ini, maka pendapilan DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas