Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Lukas Enembe: Baik-baik
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade lantaran terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Saat ini, Lukas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB.
Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.
Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.
Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Baca juga: VIDEO Momen Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di KPK dari RSPAD, Dikawal Brimob Naik Kursi Roda
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.