Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Tegaskan MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Refly Harun mengatakan MK seharusnya menolak permohonan pengujian UU Pemilu yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Editor: Content Writer
zoom-in Refly Harun Tegaskan MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Berikut rincian jumlah dapil dan sebaran kursi untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) , yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini diutarakan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, kepada media, Kamis (12/01/2022) di Jakarta.

“Kendati MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” ungkap Refly Harun.

Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

“Jadi biarkan pembentuk Undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” ucap Refly.

Menurut Refly Harun, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.

“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,” jelas Refly.

Refly kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini, sedapat mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada. “Dan menurut saya bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,” ujar pakar hukum tata negara ini.

BERITA REKOMENDASI

MK sendiri dijadwalkan untuk menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, pada Selasa (17/2/2023).

Sidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas