Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Rumasukun Resmi Bertugas Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe

Kursi kepemimpinan Provinsi Papua kosong setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Ridwan Rumasukun Resmi Bertugas Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe
TribunPapua.com/Aldi Bimantara
Sekda Papua, Mohamad Ridwan Rumasukun - Kursi kepemimpinan Provinsi Papua kosong setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, menggantikan Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, kursi kepemimpinan Provinsi Papua kosong setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, kursi Wakil Gubernur Papua juga kosong sepeninggal Klemen Tinal belum lama ini, yakni pada 21 Mei 2021.

Dengan kosongnya pemerintahan di Provinsi Papua ini, maka perlu adanya pemimpin pengganti sementara. 

Mengutip Tribun-Papua.com per Rabu (11/1/2023), Ridwan akhirnya resmi bertugas menggantikan Lukas Enembe.

Adapun keputusan itu telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dengan surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Kesulitan Bicara, Begini Cara KPK Memeriksanya

Penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, karier Lukas Enembe terancam tamat karena terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Ia resmi ditahan oleh KPK per Selasa (11/1/2023) dengan masa penahanan selama 20 hari, yakni sejak hari ini sampai dengan 23 Januari 2023.

Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.

Namun, karena kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menungkinkan dilakukan penahanan, maka KPK terpaksa melakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.

Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."

Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Tim Dokter Putuskan Lukas Enembe Jalani Rawat Inap di RSPAD Gatot Soebroto

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."

"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."

"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.

Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa KPK Pakai Garuda Indonesia

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya.
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Ihsanuddin)

Baca juga: Total 19 Orang Diamankan Pasca Lukas Enembe Ditangkap, 1 di Antaranya Meninggal Kena Tembak

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka ini menyusul Rijatono Lakka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.

Rijatono Lakka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Mereka melakukan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak.

Hingga akhirnya KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."

"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)(Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas