Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Saksi Dugaan TPPU Dito Mahendra Mangkir 3 Kali Panggilan KPK, Kabur ke Luar Negeri?

Ali Fikri mengatakan kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan dalam perkara pencucian uang Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencarian Dito Mahendra Sampurno, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Tim penyidik KPK diketahui telah tiga kali berupaya memanggil Dito Mahendra.

Namun, ketiga panggilan penyidik KPK diindahkan Dito Mahendra.

"Jadi kan kita panggil yang bersangkutan sebagai saksi."

"Kami sudah lakukan pemanggilan secara patut dan sah sesuai alamat yang kami miliki, yang sesuai dengan administrasi kependudukan."

"Namun alamat tersebut, yang bersangkutan tidak ada, tidak ada di tempat."

Berita Rekomendasi

"Artinya upaya KPK untuk menempuh langkah-langkah hukum telah dilakukan," kata Ali Fikri.

"Artinya orang ini mangkir sebagai saksi."

"Oke, di beberapa kesempatan kami sampaikan, bahwa saksi itu merupakan kewajiban hukum, gitu kan. Seharusnya dia konfirmasi ke KPK."

"Kemudian apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak, kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya," imbuhnya.

Ali mengatakan kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan dalam perkara pencucian uang Nurhadi.

Kendati demikian, Ali enggan berspekulasi apakah Dito ikutan menikmati hasil TPPU Nurhadi dimaksud.

"Terkait itu enggak bisa kami sampaikan. Tapi yang pasti ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK, kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang Nurhadi ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas