Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Saksi Dugaan TPPU Dito Mahendra Mangkir 3 Kali Panggilan KPK, Kabur ke Luar Negeri?

Ali Fikri mengatakan kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan dalam perkara pencucian uang Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencarian Dito Mahendra Sampurno, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Tim penyidik KPK diketahui telah tiga kali berupaya memanggil Dito Mahendra.

Namun, ketiga panggilan penyidik KPK diindahkan Dito Mahendra.

"Jadi kan kita panggil yang bersangkutan sebagai saksi."

"Kami sudah lakukan pemanggilan secara patut dan sah sesuai alamat yang kami miliki, yang sesuai dengan administrasi kependudukan."

"Namun alamat tersebut, yang bersangkutan tidak ada, tidak ada di tempat."

Berita Rekomendasi

"Artinya upaya KPK untuk menempuh langkah-langkah hukum telah dilakukan," kata Ali Fikri.

"Artinya orang ini mangkir sebagai saksi."

"Oke, di beberapa kesempatan kami sampaikan, bahwa saksi itu merupakan kewajiban hukum, gitu kan. Seharusnya dia konfirmasi ke KPK."

"Kemudian apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak, kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya," imbuhnya.

Ali mengatakan kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan dalam perkara pencucian uang Nurhadi.

Kendati demikian, Ali enggan berspekulasi apakah Dito ikutan menikmati hasil TPPU Nurhadi dimaksud.

"Terkait itu enggak bisa kami sampaikan. Tapi yang pasti ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK, kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang Nurhadi ini," jelasnya.

"Artinya kami membuktikan TPPU itu kan aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka, yang kemudian berubah bentuk menjadi nilai ekonomis, termasuk apakah ada kerjasama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut," Ali menambahkan.

Sekadar informasi, panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023. Namun, ia terus mangkir dari pemeriksaan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat menyinggung absennya Dito Mahendra di kasus yang melibatkan Dito dengan selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

“Saya juga baca di persidangan Banten enggak hadir alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik,” kata Asep kepada awak media, Jumat (6/1/2023).

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu, Nikita Mirzani bahkan divonis bebas oleh majelis hakim lantaran Dito terus mangkir dari panggilan di persidangan.

"Menimbang, terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022).

Dito diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia dan kini tengah berada di luar negeri.

"Menurut keterangan hukumnya atau penuntut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," ujar hakim.

Kasus Nurhadi

Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas