KPK Pastikan Pantau Kesehatan Lukas Enembe di Rumah Tahanan
KPK memantau kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya tetap memantau kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
"Hak hak kesehatannya saat ini terus dipantau juga oleh KPK," kata Ali seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (13/1/2023).
KPK kata Ali punya tim dokter yang memantau perkembangan kesehatan seluruh tahanan termasuk Lukas Enembe yang sebelumnya juga mendapat perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Ali pun menyatakan tak akan ada perbedaan perlakuan bagi Lukas Enembe dengan para tahanan lain di Rutan KPK Pomdam Jaya.
"KPK sudah memiliki dokter sendiri untuk bisa memantau, melakukan pemeriksaan para tahanan termasuk tersangka LE. Artinya tidak ada perbedaan dengan tersangka yang lain," ungkapnya.
Sementara soal kunjungan keluarga, pihak KPK memastikan hal tersebut pasti dipenuhi. Namun pengajuan berkunjung perlu melihat aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut antara lain menyesuaikan jadwal kedatangan dengan jadwal kunjungan yang diatur oleh KPK. Selain itu, pihak penjenguk harus mengajukan surat terlebih dahulu kepada tim penyidik untuk dipertimbangkan dan dinilai apakah pihak-pihak yang ada dalam daftar kunjungan bisa menemui Lukas Enembe atau tidak.
Ali memastikan, KPK menjamin hak berkunjung, berobat, serta hak kebutuhan rohani bagi tersangka Lukas Enembe akan dipenuhi.
"Kami kan memiliki jadwal khusus untuk itu. Harus mengajukan surat kepada yang menahan dalam hal ini tim penyidik untuk kemudian dipertimbangkan, dan dinilai apakah nama - nama yang diajukan itu bisa untuk melakukan kunjungan," kata Ali.
Baca juga: Sosok Yulce Wenda, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai informasi Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe kini telah resmi menyandang status sebagai tahanan KPK. Tim penyidik KPK menahan Lukas untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11-30 Januari 2023. Lukas akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Komisi I DPR Soal Permintaan Lukas Enembe Dibebaskan: Harusnya Benny Wenda Pulang dan Diproses Hukum
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.