Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yoory Corneles, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yoory Corneles, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles sebagai tersangka.

Yoory ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2023).

Cahyono mengatakan penetapan status tersangka ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.

Baca juga: Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles

Dalam kasus ini, Cahyono mengatakan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 155,4 miliar.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya tahun 2018-2019.

BERITA TERKAIT

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Seiring dengan itu, KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, dikatakan Ali, komisi antikorupsi belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian dugaan tindak pidananya.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ali mengatakan, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Baca juga: Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Eks Dirut PPSJ Yoory Pinontoan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta dan notaris.

"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," kata Ali.

Perumda Sarana Jaya sendiri sudah pernah berurusan dengan KPK melalui eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory terjerat dalam perkara korupsi pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Ia sudah dijebloskan ke penjara.

Hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara merugi Rp 152 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas