Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan

Minggu depan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs hadapi sidang tuntutan, Senin (16/1/2022) giliran Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Minggu depan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs bakal menghadapi sidang tuntutan, Senin (16/1/2022) giliran Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf. 

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo

3. Rabu, 18 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bharada E.

Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Jadwal Sidang Perkara Penghalangan Penyidikan atau Obstruction of Justice

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini ada tujuh anggota polisi yang didakwa melakukan obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas