Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan
Minggu depan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs hadapi sidang tuntutan, Senin (16/1/2022) giliran Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo Cs pada minggu depan akan menghadapi sidang tuntutan.
Jadwal sidang tuntutan terhadap para terdakwa perkara tewasnya Brigadir J pun sudah dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Adalah terdakwa Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf yang bakal menghadapi tuntutan pada Senin (16/1/2022).
Lalu pada Selasa (17/1/2023) giliran terdakwa Ferdy Sambo yang bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU).
Sementara itu terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2022).
Sebelumnya para terdakwa Ferdy Sambo Cs sudah melewati persidangan dengan beragam agenda mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, saksi meringankan hingga pemeriksaan terdakwa.
Berikut Jadwal sidang tuntutan Ferdy Sambo Cs:
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mulai memasuki babak akhir.
Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.
"Iya, lima terdakwa pembunuhan masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023).
1. Senin, 16 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Kuat Ma'ruf.
2. Selasa, 17 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo
3. Rabu, 18 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bharada E.
Dakwaan Ferdy Sambo Cs
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Jadwal Sidang Perkara Penghalangan Penyidikan atau Obstruction of Justice
Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa.
Diketahui dalam perkara ini ada tujuh anggota polisi yang didakwa melakukan obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Adapun agenda sidangnya yakni :
1. Senin, 16 Januari 2023
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Irfan Widyanto.
2. Selasa, 17 Januari 2023
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan meringankan atas terdakwa Hendra Kurniawan
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Agus Nurpatria.
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
3. Kamis, 19 Januari 2023
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Baiquni Wibowo.
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Chuck Putranto.
Ayah Brigadir J Berharap Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Rencanakan Pembunuhan Anaknya
Samuel Hutabarat berpendapat sudah sepantasnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.
Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan perhatian utama pihak keluarganya saat ini menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.
“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).
Samuel mengatakan jika melihat persidangan selama ini maka dia menilai terdakwa Mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.
“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujarnya.
Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.
Salah satunya, dia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi.
“Poin-poin yang saya ambil dari FS (Ferdy Sambo), di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”
“Di Duren Tiga, yang dia bangun pertama adalah pelecehan terhadap istrinya, Putri. Itu kan sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang, berubah nama bukan pelecehan lagi, menjadi pemerkosaan,” urainya.
Bahkan, lanjut Samuel, skenario yang dibuat bukan hanya pemerkosaan tetapi juga Yosua membanting Putri sebanyak tiga kali.
“Bukan pemerkosaan lagi, tapi dibanting tiga kali.”
“Jadi, di sana itu, di skenarionya tidak ada visum dan tidak ada laporan ke polisi. Itu yang sangat dipertahankan untuk menutupi semua kebohongan dia ini,” tuturnya.
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Baca juga: Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dituntut Hukuman Mati: Eliezer Semoga Ada Keringanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menuntut hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal.
“Sudah lama menunggu persidangan, mudah-mudahan tercapai yang kami harapkan,” ujar Rohani, bibi Yosua, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Rohani, selama ini empat terdakwa kasus pembunuhan Yosua konsisten berbohong di pengadilan.
“Mereka berusaha menutup tidak menunjukkan kejujuran, berbohong,” ucapnya.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Berharap Dapat Keadilan: Agar Arwah Anak Kami Tenang
Ia juga menuturkan, keluarga Yosua melihat Putri Candrawathi penuh kebohongan dalam tuduhan pelecehan seksual ketika memberikan keterangan di persidangan.
“Dari sini bisa menilai, sudah dilecehkan, dibanting, diperkosa, kok masih memanggil Yosua bertatap muka di ruangan dengan alasan sudah memaafkan. Kalau saya sebagai perempuan, dijawil saja, sudah saya tampar yang melecehkan,” kata Rohani.
Oleh karena itu, ia memohon kepada hakim untuk memberikan keadilan.
Ia juga tidak tega melihat ayah dan ibu almarhum Yosua yang masih sering menangis ketika melihat persidangan karena ada tuduhan pelecehan seksual itu.
“Untuk Eliezer sudah ada kejujuran, hakim mudah-mudahan memberikan keringanan. Kami dari keluarga sudah melihat keterangan Eliezer yang menentang Sambo, mudah-mudahan tuntutannya sesuai,” tutur Rohani.
Terkait kehadiran keluarga Yosua dalam sidang tuntutan, Rohani mengaku belum ada pemberitahuan dari kuasa hukum.
Namun, ia memastikan keluarga Yosua tetap memantau jalannya persidangan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)