KPK Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sehat
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam keadaan sehat.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan pengacara Lukas sebelumnya.
"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi dari terhadap petugas rutan maupun dokter KPK bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat, bisa melakukan aktivitas seperti halnya tahanan lainnya, makan mandi dan lain-lain. Termasuk diberikan kesempatan untuk berolahraga gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Simpatisan Lukas Enembe Gelar Demo di Patung Kuda, Polisi Siagakan Ratusan Personel
Namun, digarisbawahi Ali, saat ini Lukas masih dalam tahap sosialisasi rutan, layaknya tahanan baru lainnya.
Sehingga demikian Lukas masih menyesuaikan diri di dalam rutan.
Hal itulah yang membuat adanya pembatasan kunjungan fisik bagi Lukas, baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukum.
"Tetapi, sekalipun pasti kami akan penuhi sepenuhnya hak-hak untuk berkunjung dari para keluarga maupun penasihat hukumnya," ujar Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya masih dalam kondisi yang kurang baik.
Ia mengklaim untuk sekadar berjemur saja Lukas perlu dituntun.
Lukas juga disebut tidak bisa memakai popok sendiri.
"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper aja itu dipasangin orang. Pampernya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, udah kami siapkan," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.